Senin, 27 September 2010

GERAKAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN


Titik Ikat Gerhan Tihulale
Secara astronomis, wilayah Provinsi Maluku terletak pada koordinat 124000’ – 135030’ BT dan 020 30’LS – 08030’ LS dan secara geografis, wilayah ini mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :
  1. Batas Utara : dengan wilayah Provinsi maluku Utara
  2. Batas Timur : dengan wilayah Papua Barat
  3. Batas Selatan : dengan negara Timor Leste dan Samudera Indonesia
  4. Batas Barat : dengan Laut Maluku dan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Luas kawasan hutan di Maluku yang rusak telah mencapai 2.762.754 ha (59%) dari total daerah berhutan dan perlu penanganan secara saksama. Disamping itu masih terdapat areal di luar kawasan hutan di Maluku yang juga perlu direhabilitasi seluas 310.071 ha (Limba S. 2007).
Lima program prioritas Dephut seperti yang tertuang dalam SK Menhut No. 7501/Kpts-II/2002. Meliputi :
  1. Pemberantasan penebangan liar/illegal logging.
  2. Penanggulangan kebakaran hutan.
  3. Restukturisasi dan Revitalisasi industri kehutanan
  4. Reboisasi dan konservasi sumber Daya Hutan
  5. Desentralisasi di sektor Kehutanan.
Maka pelaksanaan program GNRHL/Gerhan dibagi peran dan tanggung jawabnya antara kelembagaan pusat dan daerah. Oleh karena itu. Provinsi Maluku kegiatan GN-RHL dimulai sejak tahun 2003. Program GN-RHL juga dirancang untuk implementasi good govermance dalam kegiatan reboisasi hutan dan lahan, artinya sistem rehabilatasi hutan dan lahan tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, efektifitas dan efisiensi.
Secara prinsip, good govermance menghendaki proses transformasi struktural dan transaksi proses pengelolahan hutan dan lahan yang merupakan prasyarat dan prakondisi bagi berlangsungnya upaya pemulihan mutu sumberdaya hutan dan lahan berkelanjutan.

GNRHL secara resmi dicanangkan pada tahun 2003 oleh Presiden Megawati Soekanorpoetri di desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan, Kabupaten gunung Kidul Yogyakarta, dengan Tema "Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Sebagai Komitmen Bangsa Untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan dan Kesejahteraan Rakyat".

Untuk Provinsi Maluku Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilaksanakan di seluruh Kota dan Kabupaten. Namun dari Kabupaten/Kota yang melaksanakan Gerhan banyak ditemui berbagai masalah baik dalam pelaksanaan Gerhan maupun dalam penempatan lokasi Gerhan. Diantaranya untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat Kecamatan Adaut pada tahun 2006 ditemukan banyak sekali areal/lokasi Gerhan yang tidak terurus dan disinyalir dibakar.


Lebih ironis lagi untuk Kabupaten Maluku Tengah Kecamatan Wahai Dusun Karanjang warga malah menebang pohon/kayu Besi (Istia bijunga) untuk melakukan penanaman Gerhan (Durian, Rambutan, Mangga) dan  sejenisnya. Permasalahan Gerhan ini juga terjadi Kab/Kota Ambon dan Seram Bagian Barat walau dalam permasalahan yang berbeda-beda.

Inilah bentuk sistem pengelolaan Hutan yang tidak dilakukan secara tepat dan bijjaksana. Padahal tujuan Umum dilakukan GERAKAN REHABILITASI HUTAN dan LAHAN adalah untuk melakukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan secara terpadu dan terencana dengan melibatkan semua instansi pemerintah terkait, swasta dan masyarakat, agar kondisi lingkungan hulu dapat kembali berfungsi sebagai daerah resapan air hujan secara normal dan baik. 

Hampir sebagain besar pelaksanaan Gerhan yang dilakukan mendapat pengadaan bibit untuk jenis Jati, Lenggua, Sengon, Mahoni, Kayu Besi serta jenis Komersil lainya dan jenis bibit seperti Mangga, Durian, Jambu Mete dan jenis non komersil lainya, untuk pengadaan bibitnya disediakan oleh BPTH maupun Dinas Kehutanan Kota setempat maupun penyedia bibit lainya baik sesuai dengan Rancangan Teknis Pelaksanaan Gerhan maupun disesuaikan dengan karakteristik lokasi.

Dalam pelaksanaan Gerhan kendala - kendala umum yang sering menyebabkan Kegiatan Gerhan menjadi kurang maksimal diantaranya :
  1. Kurangya Sosialisa dalam pelaksanaan kegiatan Gerhan oleh Dinas Kehutanan Kab/Kota kepada masyarakat.
  2. Kurangnya pemahaman dari masyarakat terhadap kegitan Gerhan.
  3. Kegiatan Gerhan dipandang sebagai salah satu TERGET bukan sebagai Tujuan. 
  4. Tumpang tindih areal/lokasi penanaman Gerhan yang seharusnya kegiatan gerhan dilakukan pada lahan KRITIS malah dilakukan di sekitar Hutan Lindung maupun pada Dusun masyarakat.
  5. Dan permasalahan lainya yang sangat begitu kompleks.
Untuk itulah untuk mencapai pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan Pelaksanaan kegiatan GERAKAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN bukanlah menjadi PRIORITAS UTAMA dalam mencapai Hutan yang Lestari, namun dapat dilaksanakan dengan sistem KEARIFAN LOKAL di Maluku (SASI dan DUSUN). 

Gerhan Wahai

Gerhan Nuruwe

Gerhan Wahai

Pembibitan Nuruwe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar