Sabtu, 20 November 2010

RUANG TERBUKA HIJAU KOTA AMBON

Landasan dan Konsep Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau (RTH) kota merupakan bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemic, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan tidak langsung yang dihasilkan oileh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan.

Berdasarkan bobot kealamian bentuk RTH dapat diklasifikasikan menjadi bentuk RTH alami (habitat liar/alami, kawasan lindung) dan bentuk RTH non alami atau RTH Binaan (Pertanain Kota, Pertamanan Kota dan Lapangan Olahraga), serta Ruang Terbuka Hijau berdasarkan sifat dan karakter ekologis dan Ruang terbuka Hijau berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya.
JL. A.Y. Patti
Pada dasarnya fungsi dan manfaat utama RTH adalah Intrinsik yaitu fungsi ekologis, fungsi arsitektural, fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Secara ekologis RTH menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk keindahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota.

Untuk suatu wilayah perkotaan, maka pola RTH kota tersebut dapat dibangun dengan mengintegrasikan RTH berdasarkan bobot tertinggi pada kerawanan ekologis kota (tipologi alamiah kota: kota lembah, kota pegunungan, kota pantai, kota pulau, dll) sehingga dihasilkan suatu pola RTH struktural.

RTH dibangun dari kumpulan tumbuhan dan tanaman atau vegetasi yang telah diseleksi dan disesuaikan dengan lokasi serta rencana dan rancangan peruntukkannya. Lokasi yang berbeda (seperti pesisir, pusat kota, kawasan industri, sempadan badan-badan air, dll) akan memiliki permasalahan yang juga berbeda yang selanjutnya berkonsekuensi pada rencana dan rancangan RTH yang berbeda. Untuk keberhasilan rancangan, penanaman dan kelestariannya maka sifat dan ciri serta kriteria (arsitektural dan hortikultural tanaman/vegetasi) penyusun RTH harus menjadi bahan pertimbangan dalam menseleksi jenis-jenis yang akan ditanam.
Depan Gereja Maranatha
Persyaratan umum tanaman untuk ditanam di wilayah perkotaan :
  1. Disenangi dan tidak berbahaya bagi warga kota.
  2. Mampu tumbuh pada lingkungan yang marjinal (tanah tidak subur, udara dan air yang tercemar.
  3. Tahan terhadap gangguan fisik (vandalisme).
  4. Perakaran dalam sehingga tidak mudah tumbang.
  5. Bernilai hias dan arsitektural.
  6. Dapat menghasilkan O2 dan meningkatkan kualitas lingkungan kota.
  7. Bibit/benih mudah didapatkan dengan harga yang murah/terjangkau oleh masyarakat.
  8. Prioritas menggunakan vegetasi endemik/lokal.
  9. Keanekaragaman hayati
Jenis tanaman endemik atau jenis tanaman lokal yang memiliki keunggulan tertentu (ekologis, sosial budaya, ekonomi, arsitektural) dalam wilayah kota tersebut menjadi bahan tanaman utama penciri RTH kota tersebut, yang selanjutnya akan dikembangkan guna mempertahankan keanekaragaman hayati wilayahnya dan juga nasional.
Depan Bank BI/Mandiri Ambon

Dalam rencana pembangunan dan pengembangan RTH yang fungsional suatu wilayah perkotaan, ada 4 (empat) hal utama yang harus diperhatikan yaitu :
  1. RTH yang berlokasi minimum.
Luas RTH minimum yang diperlukan dalam suatu wilayah perkotaan ditentukan secara komposit oleh tiga komponen yaitu:
a.  Kapasitas atau daya dukung alami wilayah.
b.  Kebutuhan per kapita (kenyamanan, kesehatan, dan bentuk pelayanan lainnya).
c.  Arah dan tujuan pembangunan kota.
  1. Lokasi lahan kota yang potensial dan tersedia untuk RTH
  2. Sruktur dan pola RTH yang akan dikembangkan (bentuk, konfigurasi, dan distribusi)
  3. Seleksi tanaman sesuai kepentingan dan tujuan pembangunan kota.
Issue besar dalam pengembangan RTH adalah Lemahnya lembaga pengelola RTH dalam pengoptimalan pengelolaan RTH, Lemahnya peran stakeholder, dan Keterbatasan lahan kota untuk RTH, sehingga pembangunan dan pengelolaan RTH wilayah kota harus menjadi substansi yang terakomodir secara hierarki dalam perundangan dan peraturan serta pedoman tingkatan nasional dan daerah/kota.

Untuk tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh peraturan daerah. Dalam pelaksanaannya, pembangunan dan pengelolaan RTH juga mengikut sertakan masyarakat untuk meningkatkan apresiasi dan kepedulian mereka terhadap, terutama, kualitas lingkungan alami perkotaan, yang cenderung menurun.
Pattimura Park

Kota Ambon

Secara geografis kota ambon berada pada 30 – 40 LS 1280 -1290 BT dimana sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Leihitu Kabupatan sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Salahutu sebelah barat dengan Laut Buru dan sebelah selatan dengan Laut Banda. Secara administrasi kota ambon berada di Provinsi Maluku dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon No 2 Tahun 2006 Kota Ambon terdiri dari lima kecamatan yaitu : Kecamatan Nussaniwe, Kecamatan Sirimau, Kecamatan Leitimur Selatan, kecamatan Teluk Ambon Baguala yang meliputi 20 Kelurahan dan 30 desa.

Kota ambon memiliki dua kawasan konservasi besar yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, yaitu Hutan lindung Gunung nona dan Hutan Lindung Gunung Sirimau dimana hutan lindung gunung Nona dan Hutan Lindung Gunung Sirimau ditetapkan sebagai kawasan lindung melalui SK Menteri Kehutanan RI no 430 KPTS-II/1996.
Depan RST/PGSD
Kota Ambon ada beberapa jalan protokol yang termasuk jalur hijau diantaranya Jl. Pattimura dan Jl. Dr. Latumeten yang merupakan kawasan perkantoran (Dinas Perhubungan provinsi maluku, gedung Keuangan Negara Provinsi Maluku), Perbankan (Bank Indonesia, bank Mandiri dan Bank Maluku), Pendidikan (SD,SLTP dan SMU Xaverius dan SMU 1 Ambon) dan Peribadatan (Gereja Maranatha dan Gereja Kathedral Ambon). Untuk jalan Dr. Latumeten menuju sepanjang jalur ini terdapat Asrama TNI-AD, RST, kompleks Pendidikan PGSD, SMU Kartika Chandra, SMU 45 serta lainnya.

Selain itu ada beberapa lokasi yang ditetapkan sebagai jalur hijau seperti Taman Kota Ambon Pattimura Park, Taman Makam Tentara Sekutu (Australia), Taman Makam Pahlawan Kapahaha, Benteng Victoria, Taman Pahlawan Marta Ch. Tiahahu, vasilitas olahraga lainnya (Stadion Mandala Remaja dan lapangan Merdeka Ambon), Jl. A.Y.Patti serta Taman Victoria yang tidak terurus yang disinyalir akan dibangun Hotel Victoria Park dengan 45 lantai oleh investor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar