Senin, 27 September 2010

BAGAIMANA MENDESAIN HTI KE DEPAN


Menyimak berbagai silang pendapat tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) baik dalam artikel di media cetak dan elektronik maupun dalam forum-forum resmi sebenarnya ada hal menarik untuk didiskusikan dan ditarik benang merah persoalan mendasar yang dihadapi di negeri ini serta bisa kita bahas solusi alternative yang dapat dikembangkan. 

Seandainya saya seorang birokrat bahkan seorang pengambil kebijakan di negeri ini, maka hal pertama yang akan saya lakukan adalah bersyukur dan berterima kasih kepada para pemerhati, penulis dan kritikus serta analis HTI karena mereka telah dengan sukarela aktif dan memeras isi kepalanya untuk berfikir, menyimak bahkan membahas pemikiran-pemikiran pemerhati maupun penulis lain sehingga informasi sebagai referensi dalam pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya. Tinggal bagaimana cara mendengar dan menindaklanjuti solusi persoalan dari berbagai dimensi kepentingan.

Mengapa HTI di negeri ini berkembang sangat lamban? Fakta demi fakta yang ditemukan dari satu unit HTI ke unit HTI lainnya di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Sebenarnya bukan lagi dikatakan lamban kalau secara komparative kita bandingkan antara rencana dan realisasi pembangunan HTI, dimana perencanaan tahun 1985, proyeksi produksi kayu bulat dari HTI akan mampu menggantikan kayu bulat hutan alam yaitu 93 juta meter kubik pada tahun 2000. Namun kenyataannya realisasi tahun tersebut masih jauh dibawah 10 juta meter kubik, sehingga kata “gagal” mungkin lebih pantas untuk kasus HTI ini. Dampaknya statistic penggangguran eks sector kehutanan meningkat tajam disisi lain kualitas dan kuantitas hutan menurun dengan angka yang spektakuler. Lalu apa yang bisa kita perbuat sebagai anak bangsa?

Saya membaca sebagian orang berpendapat karena viabilitas financial HTI, secara mandiri, relative lebih rendah ( B-C rasio yang tidak menarik sekitar 0.9-1.3, IRR < 10%) dibanding jenis investasi lainnnya berbasis sumberdaya lahan, seperti karet, kelapa sawit dan lain-lain, maka Integrasi vertical antar industri hulu (HTI) dengan industri hilir sebagai pengolah bahan baku HTI menjadi sebuah konsep keharusan, untuk memperbaiki viabilitas financial tersebut. Namun sebagian penganut neoklasik berpendapat bahwa konsep integrative tersebut dapat menyebabkan inefisiensi karena sesungguhnya pihak pengembang HTI menjadi pihak pensubsidi karena harga yang diterima produsen kayu HTI baik Bahan Baku Serpih (BBS) maupun pertukangan adalah harga kesepakatan yang berada dibawah harga pasar kompetitifnya. Sehingga ada transfer keuntungan normal dari HTI ke industri pengolahnya. Hal ini berimplikasi pada rendahnya kesejahteraan kaum pengembang sumber, kaum petani HTI dibanding kesejahteraan industri pengolahnya. Adalah memang fakta bahwa dimana-mana karyawan HTI jauh lebih tidak sejahtera dibandingkan dengan karyawan pabrik pulp.
Sebagian lain pemerhati yang saya anggap ekstrim adalah bahwa HTI akan sulit berkembang di Indonesia selama aspek tenurial belum terselesaikan dengan baik sehingga konflik horizontal antara pengusaha dan masyarakat setempat kerap terjadi dan akibatnya menjadi beban financial perusahaan yang harus ditanggung disatu sisi dan disisi lainnya dikatakan kehadiran HTI menyebabkan penderitaan pihak-pihak masyarakat tertentu sehingga hal ini merupakan pemicu konflik. Demikian juga aspek kepastian investasi sebagai dampak ketidak pastian hukum yang menunjukan tren yang carut marut di era reformasi dan otonomi daerah menambah parahnya situasi sehingga penyelesaian aspek tenurial menjadi prioritas untuk memperoleh kepastian hukum.

Kompleksitas persoalan berkaitan dengan perkembangan HTI di Indonesia ini, kalau kita mencoba belajar dari Negara-negara lain yang HTI nya relative maju seperti Brazil, New Zealand, Australia, China dan Finlandia, dan belajar dari pengalaman kita sendiri mengelola HTI selama hampir dua puluh tahun, maka bisa kita urai dari hal-hal yang lebih simple. Dari kompleksitas persoalan HTI ini, saya melihat ada dua syarat utama yang menentukan maju atau mundurnya pembangunan HTI di Indonesia.

Pertama, adalah syarat keharusan (necessary condition) yaitu managemen yang professional dan pasar yang kompetitif. Usaha HTI sangat berbeda dari usaha HPH (hutan alam), sehingga untuk mengelola HTI perlu transformasi pola berfikir dari exploitasi sumberdaya hutan alam ke business murni yang harus dikelola lebih professional dimana aspek perencanaan bisnis perlu dibuat menyangkut keseluruhan aktivitas dari mulai penetapan jenis alokasi produk yang akan diproduksi (untuk BBS atau pertukangan yang akan menentukan perlakuan silvikultur yang berbeda), aspek penanaman sampai dengan pemasaran produk HTI melalui berbagai analisis skenario strategi sebagai bisnis profesional. Fakta lapangan menunjukkan bahwa aspek kecelakaan pengalihan alokasi dari rencana untuk BBS ke pertukangan sering terjadi sebagai dampak kelebihan produksi dari tingkat serapan pasarnya, terutama pada perusahaan HTI yang melakukan kerjasama supply. Hal ini menyebabkan inefisiensi karena perubahan alokasi tersebut secara teknis tidak memenuhi syarat kualitas kayu pertukangan sehingga mengkibatkan rendahnya rendemen pertukangannya dengan demikian harga kembali tertekan pada level merugi.

Pemahaman tipologi Unit Pengelolaan HTI (biofisik dan social) sebagai dasar penyusunan strategi dan scenario bisnis menjadi sangat penting. Disini pengelolaan social dan adjustment terhadap kondisi biofisik lahan pengelolaan akan memberikan indikasi tingkat resiko dan keamanan bisnis serta aspek kelangsungan produksinya yang menguntungkan (business sustainability). Analisis scenario tersebut sudah harus secara terintegrasi dalam business plan/management plan. Dilapangan banyak perusahaan HTI yang sangat lemah dalam aspek ini. Struktur pasar yang merupakan muara aliran produk hasil HTI harus dipertahankan competitive. Distorsi pasar yang bersumber dari kebijakan perdagangan (larangan ekspor kayu bulat) dan struktur pasar produk HTI hanya akan menyebabkan inefisiensi bagi produsen HTI dan hal ini berimplikasi lebih jauh ke tingkat kesejahteraan para karyawan maupun pemilik HTI relative dibanding industrinya. Tentu saja hal ini menyebabkan kinerja karyawan HTI cenderung menurun. Fenomena ini sangat tampak sekali dilapangan.

Kedua, adalah syarat kecukupan (sufficient condition) yaitu aksesibiltas ke pasar harus efsien. Fakta menunjukkan bahwa biaya terbesar dalam pemasaran adalah biaya transport dari farm gate ke pasar (industri pengolah bahan baku dari HTI). Bukti-bukti dapat kita saksikan langsung dilapangan yang menunjukkan bahwa sekian banyak HTI yang telah memiliki tanaman umur daur dan secara teknis telah memenuhi syarat kualitas bahan baku akhirnya tertumpuk di log pond menjadi busuk atau tetap berdiri sebagai tegakan yang tidak dipanen karena bingung untuk memasarkannya. Disamping biaya transport yang mahal juga karena harganya demikian tertekan rendah sehingga hanya resiko kerugian yang akan diterima jika dipaksakan untuk dipanen dan dijual.

Fakta menunjukkan bahwa walaupun unit HTI bebas melakukan penjualan produk kayu bulatnya di pasar domestik, namun aspek spasial merupakan barrier utama yang menyebabkan tingginya biaya transportasi. Dengan demikian pasar HTI sebenarnya tidak lagi bersifat kompetitif karena disamping terbatas pada pasar domestic juga kondisi spasial menyebabkan kebebasan memilih pasar yang dituju terbatas. Pemikiran diversifikasi produk usaha kemudian muncul belakangan setelah persoalan ini dilalui yang tentu saja mismatch dengan perencanaan awal.

Dari landasan pemikiran sederhana dan fakta-fakta lapangan yang dijelaskan pada paragraph diatas, tentunya kita sudah dapat mereka-reka apakah benar disain HTI yang terintegrasi merupakan jawaban terhadap rendahnya profitabilitas bisnis ini sekaligus mampu menciptakan keunggulan kompetitif dan komparatif (product competitiveness and comparativeness)? Lalu sejauh mana resistensi konsep integrasi ini terhadap shock indicator makro ekonomi yang menjadi isu penting pada era krisis ekonomi tahun 1997-an yang menyebabkan depresi ekonomi? karena industri pengolah memiliki komponen impor yang jauh lebih besar dari produsen HTInya. Atau apakah rendahnya return usaha HTI merupakan isu penting yang bersifat given? Sehingga haram sifatnya bagi investor untuk masuk kedalam jurang bisnis ini?
Konsep aglomerasi dalam grand design HTI dengan dasar pengertian regionalisasi industri mungkin merupakan alternative solusi yang dapat dibahas dengan mempertimbangkan kondisi distribusi spasial lokasi potensial untuk HTI di Indonesia. Konsep aglomerasi tersebut, selama bersifat non-integratif atau setiap jenis usaha merupakan profit centre, akan menyebabkan tingginya efisiensi ekonomi yang disebabkan selain konteks non-integratif menyebabkan pembentukan pasar kompetitif juga konsep aglomerasi akan mampu mengatasi isu inefisiensi akibat biaya transportasi ke pasar. Implementasi konsep ini akan bermuara pada tingginya competitiveness dan comparativeness produk HTI. Konsep ini juga akan mampu mencegah fenomena penekanan harga kayu bulat HTI oleh industri pengolah dalam kerjasama supply antara produsen kayu dengan konsumen kayu bulat HTI seperti sedang terjadi di beberapa perusahaan saat ini.

Peran kebijakan disini sangatlah sentral, apakah pemerintah akan tetap memperlakukan HTI sama dengan HPH yang nota bene sangat lah jauh berbeda baik dari sifat bisnisnya maupun pola berfikir yang men-drive prilakunya, apakah pemerintah akan membiarkan pasar tetap terdistorsi dengan kebijakan log eksport ban bagi kayu HTI seperti kayu bulat dari hutan alam dengan dalih melindungi industri pengolahnya ataukan pemerintah ingin menciptakan iklim kondusif bagi masing-masing industri produsen HTI (on-farm) dan produsen pengolah kayu HTI (off-farm) melalui kebijakan investasi dan perdagangan yang sinergis dan lebih koordinatif lintas departemen? Semuanya akan berpulang kepada kebijakan pemerintah. Namun hal yang paling membuat ngilu dada adalah ketika pemerintah memilih kebijakan tersebut didasarkan atas sikap overreactive yang populis sebagai jawaban instan terhadap isu-isu yang berkembang. Dampaknya adalah kebijakan tidak jelas arahnya yang diindikasikan dengan persoalan ketidak konsistenan kebijakan dan persoalan-persoalan berkaitan dengan sistematika kebijakan.

Semua pemegang HTI maupun jenis usaha lainnya telah demikian lama merasakan bagaimana dampak inkonsistensi dan tabrakan kebijakan satu dengan lainnya terhadap keamanan investasi, bagaimana kita menyaksikan investor yang eksodus dari negeri ini ke negeri seberang, bagaimana perilaku pemegang HTI yang sebagian besar waktunya dibuang untuk wait and see terhadap kebijakan yang secara foreseeable berubah, atau mungkin hal tersebut bukan dirasa merupakan tanggungjawab pemerintah?.

Kesemua persoalan inkonsistensi dan sistematika kebijakan membuahkan hasil keragu-raguan para pemegang HTI dalam mengembangkan manajemen bisnis HTI secara professional. Moral hazard selalu muncul bagi siapapun pelaku bisnis pada lingkungan (business atmosphere) yang tidak kondusif. Dan ini adalah gejala normal dari prilaku pebisnis sebagai reaksi dari aksi ketidakpastian. Dengan demikian semuanya kembali pada persoalan arah, konsistensi dan sistematika kebijakan sebagai wujud komitmen pemerintahan. Unit pengelola HTI dan masyarakat secara umum hanyalah sebagai operator dari kebijakan sehingga jika nahodanya bingung maka seluruh awaknya menjadi bingung. Semoga catatan kecil ini dapat memperkaya referensi untuk memulai dan menata kembali bagaimana mendisain pembangunan HTI kedepan yang akan dipersembahkan untuk negeri  tercinta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar